Berita Nasional Terkini

Saraf-sarafnya Putus Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kemungkinan Tak Bisa Sekolah Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Ia mengungkapkan David saat ini didiagnosa mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 karena trauma keras akibat penganiayaan oleh Mario Dandy. Jonathan menyebut kondisi David saat ini membuatnya tak bisa sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Polisi lalu mengubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Tersangka Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Seret Artis Inisial R Si Orang Kaya Baru

Sementara, Shane Lukas yang berperan mengompori Mario, dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). Sidang putusan AGH, pacar Mario Dandy dipastikan bakal digelar terbuka. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan aturan UU SPPA (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Ayah David Ozora Ozora, Jonathan Latumahina Jadi Saksi di Persidangan AG Kekasih Mario Dandy

Terkait kejadian penganiayan Mario Dandy terhadap David Ozora, tim jaksa penuntut umum (JPU) mulai menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan, pada Senin (3/4/2023).

Total ada lima saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan anggota keluarga David Ozora Ozora, yaitu ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dan paman David Ozora, Rustam Hatala.

"Agenda pemeriksaan saksi, yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan Saksi RJ," kata penasihat hukum David Ozora Ozora, Melissa Anggraeni.

Sebagai informasi, JPU sebelumnya telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primer pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Rafael Alun Bersila Minta Maaf ke Keluarga David Ozora Ozora, Akui Sifat Mario Dandy Berubah Sejak Hal Ini

"Pertama primer Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

AG pun terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul David Ozora Ozora Alami Diffuse Axonal Injury Stadium 2, Disebut karena Trauma Keras hingga Saraf Putus

Berita Terkini