Berita Paser Terkini

Satpol PP Paser Razia Sejumlah THM dan Sita Puluhan Botol Miras

Penulis: Syaifullah Ibrahim
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser saat melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023) malam.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser melakukan Razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi 

Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Paser nomor 991.1/255/SATPOL PP Kabupaten Paser kepada pemilik THM, kafe maupun tempat karaoke, agar tidak beraktivitas selama Ramadan 1444 Hijriah.

Meskipun sudah ada surat edaran dari Bupati Paser berkaitan dengan hal tersebut, masih ditemukan adanya THM yang beraktivitas.

"Masih ada kafe maupun karaoke yang buka dan tidak mengindahkan edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemda Paser," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Paser Muhammad Fadly, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Langgar Aturan Bulan Ramadhan, THM Berkedok Warkop Ditertipkan Satpol PP Berau

Satpol PP Paser juga langsung melakukan penindakan dengan menghentikan aktivitas THM, yang ditemukan masih beroperasi.

Selain itu, dalam razia tersebut juga ditemukan adanya miras yang beredar sehingga dilakukan penyitaan oleh personel Satpol PP Paser.

"Sebelum kita lakukan razia, sudah ada edaran yang kita sampaikan kepada pemilik kafe maupun karaoke pada Maret lalu, sehingga tidak ada alasan bagi mereka tidak mengetahuinya," kata Fadly.

Berdasarkan surat edaran Bupati Paser, THM, kafe maupun tempat karaoke ditutup selama Ramadan.

Namun fakta dilapangan, ditemukan adanya beberapa kafe maupun karaoke yang melanggar.

Baca juga: Polres Bontang Gagalkan Ratusan Miras Tradisional asal NTT di Pelabuhan Lok Tuan

"Apalagi di kafe itu, kita dapati mereka menyediakan miras yang peredarannya dilarang di Kabupaten Paser, jadi hasil temuan itu kita laporkan ke Kepala Satpol PP Paser untuk tindak lanjutnya," urainya.

Terdapat puluhan botol miras dengan berbagai merek yang disita saat razia di salah satu kafe yang ada di Kecamatan Tanah Grogot.

"Kisaran 25 botol miras berbagai merek, dan tiga botol anggur merah yang dikemas menggunakan botol air mineral dengan kadar alkohol diatas 5 persen," sebutnya.

Selain miras, juga ditemukan pemandu lagu yang sementara bekerja di dalam room, maupun yang masih menunggu tamu datang.

Baca juga: Penemuan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar di Kutai Barat

"Untuk pemandu lagu kurang lebih sepuluh orang yang berasal dari Paser maupun dari luar Paser," kata Fadly.

Puluhan botol miras tersebut nantinya akan diproses oleh Satpol PP Paser, bahkan jika perlu kata Fadly prosesnya hingga sampai ke pengadilan.

Sementara untuk pemandu lagu, Satpol PP Paser hanya memberikan himbauan dan meminta selama bulan Ramadan untuk tidak lagi bekerja karena kafe tempat mereka dipastikan ditutup.

"Kami suruh pulang ke daerahnya masing-masing maupun kerumahnya, serta kami meminta agar mereka mencari pekerjaan yang lain," bebernya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser saat melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023) malam. (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Saat disinggung mengenai apa ada rencana untuk mengumpulkan para pemilik kafe maupun tempat karoke, Fadly mengaku belum bisa memastikan terkait hal tersebut.

"Kalau dikumpulkan belum pasti, namun mungkin tahun depan kita akan lebih tertib lagi dengan memanggil pemilik THM, kafe maupun tempat karaoke dengan menegaskan bahwa tiap bulan Ramadan agar tidak beraktivitas," tutupnya.

Sekedar diketahui, selain melakukan razia di seputaran Ibukota Tanah Grogot, tak menutup kemungkinan Satpol PP Paser akan melakukan giat serupa di kecamatan lainnya. (*)

Berita Terkini