Breaking News

Berita Berau Terkini

Langgar Aturan Bulan Ramadhan, THM Berkedok Warkop Ditertipkan Satpol PP Berau

Tempat hiburan malam (THM) berkedok warung kopi (warkop) yang menjual miras tanpa izin edar, di poros Berau-Samarinda,Kecamatan Sambaliung ditertibkan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satpol PP Berau temukan THM beroperasi saat bulan Ramadhan, berkedok warkop.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB– Tempat hiburan malam (THM) berkedok warung kopi (warkop) yang menjual miras tanpa izin edar, di poros Berau-Samarinda, Kecamatan Sambaliung ditertibkan Satpol PP Berau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anang Saprani, THM berkedok warkop itu beroperasi tanpa izin, dan juga melanggaran aturan yang ditetapkan Pemkab Berau, yang menginstruksikan semua THM di Kabupaten Berau harus ditutup selaman bulan Ramadhan.

Dilanjutkan Anang, dari hasil penggeledahan, petugasnya mendapatkan puluhan botol miras, serta sejumlah kamar yang diduga untuk kegiatan praktik prostitusi.

“Selain puluhan botol miras, kami juga menemukan sound sistem, dan seorang perempuan yang diduga muncikari,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Pemkab Paser Larang THM hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan

Baca juga: Mulai Pekan Ini, Semua THM di Bontang Wajib Tutup

Dijelaskan Anang, saat ditanya mengenai izin THM, pemilik lokasi tersebut tidak bisa menunjukan surat menyurat izin usahanya.

Anang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembongkaran bangunan THM tersebut.

“Kami akan koordinasi dulu ke Dinas Perizinan. Untuk saat ini sifatnya masih peneguran, dan tidak menutup kemungkinan, ke depan THM itu akan kami bongkar,” ujarnya.

Mantan camat Gunung Tabur ini menegaskan, sesuai dengan imbauan bupati Berau nomor 105/300/kespol/III/2023 seluruh aktifitas THM diliburkan selama Ramadhan.

Selain itu, dijelaskan Anang, pemilik THM tersebut juga melanggar Perda nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Inikan bulan suci, instuksinya jelas. Tapi mereka masih melanggar, ini harus ditindak. Kami berterima kasih kepada masyarakat, yang sudah melaporkan kepada kami keberadaan THM berkedok warkop ini,” katanya.

Anang menambahkan, THM dilarang beroperasi menjelang Ramadhan hingga Idulfitri, bertujuan l menjaga kekhusukan umat Islam yang menjalankan ibadah.

Karena itu, pihaknya meminta THM agar tutup seminggu sebelum bulan puasa tiba. Satpol PP menegaskan, akan ada sanksi berat apabila THM tetap nekat buka saat Ramadhan.

”Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk pemberian sanksi. Dengan ancaman sanksi penutupan THM secara permanen,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan patroli selama THM ditutup. Selain melakukan penutupan THM, pihaknya juga akan melaksanakan razia gelandangan dan pengemis (gepeng) yang biasanya muncul selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Satpol PP Paser Bakal Razia Anak Jalanan dan THM

Bahkan, Satpol PP meminta masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas, ketika menemukan adanya gepeng agar bisa segera diamankan. Pasalnya gepeng di bulan Ramadhan bertambah dan berdatangan dari daerah lain.

"Saat bulan Ramadhan biasanya gepeng terus bertambah. Memanfaatkan bulan puasa di mana umat Islam memperbanyak ibadah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved