TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb telah memulai proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 3 April.
Sebanyak Rp 17,4 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jumlah itu dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah saerah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah kepada Tribunkaltim.co, Rabu (5/4/2023).
Secara umum, kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN bagi kementerian/lembaga sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca juga: Jelang Operasi Ketupat 2023, Polres Berau Razia Petasan Hingga Makanan Kadaluwarsa
Untuk Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun diperuntukkan bagi pensiunan dan penerima pensiun.
Tahap awalnya seluruh satker kementerian/lembaga yang ada di Kabupaten Berau diwajibkan melakukan rekonsiliasi data gaji dan tunjangan yang melekat dengan data yang ada di KPPN.
Adapun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2023 dapat diajukan ke KPPN mulai 4 April 2023 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan tersebut dapat diterima sampai dengan pukul 17.00 WITA, dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran,” ungkapnya.
Baca juga: Rakor Bersama Kemendagri, Bupati Tegaskan Laju Inflasi di Berau Masih Aman
Adapun besaran THR yang akan diterima yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Seperti, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau umum. Serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Diakuinya bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi terutama dari sisi konsumsi masyarakat.
Momen ini dimanfaatkan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.
Pemerintah telah melakukan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif, terarah dan terukur untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Juga demmi mengendalikan inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarkat melalui berbagi program perlindungan sosial.
Baca juga: Cuaca Berau Hari Ini, Keadaan Talisayan, Biatan dan Tabalar Bakal Diguyur Hujan
Strategi stimulasi ekonomi nasional tersebut dilengkapi dengan kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
“Dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara,” jelasnya.