Berita Nasional Terkini

Besaran THR Pensiunan PNS 2023, Simak Juga Nominal untuk PPPK, ASN, TNI Polri Berdasarkan Golongan

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembayaran THR PNS dipercepat. THR ASN tahun ini sudah mulai dicairkan dan lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.

TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya PNS atau THR ASN tahun ini sudah mulai dicairkan dan lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.

Pemerintah mulai Selasa (4/3/2023) telah resmi mencairkan THR Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan, yang semula dimulai 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.

Baca juga: Buruan Cek Rekening, THR PNS 2023 Sudah Cair, Simak Besaran yang Diterima oleh ASN hingga Pensiunan

Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa THR ASN 2023 akan dicairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan diterima PNS pada tahu ini?

Besaran THR PNS 2023

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.

Baca juga: Beda THR dan Gaji ke-13, Daftar Komponen dan Jadwal Pencairannya, Mana yang Cair Lebih Dulu?

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.

Gaji pokok PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Gaji pokok PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Gaji pokok PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:

- Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara.

Mengutip Kompas.com, selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:

Wakil menteri

Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Pimpinan dan Anggota DPRD

Hakim ad hoc

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota

Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola

Pimpinan lembaga penyiaran publik

Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas

Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah

Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:

Presiden dan Wakil Presiden

Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan

Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Gubernur dan Wakil Gubernur

Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang

Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

(*)

Berita Terkini