Berita Nasional Terkini

Beda THR dan Gaji ke-13, Daftar Komponen dan Jadwal Pencairannya, Mana yang Cair Lebih Dulu?

Beda THR dan gaji ke-13, simak komponen dan jadwal pencairannya. Mana yang cair lebih dulu, THR atau gaji ke-13?

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Bank Indonesia
Ilustrasi. Beda THR dan gaji ke-13, simak komponen dan jadwal pencairannya. Mana yang cair lebih dulu, THR atau gaji ke-13? 

TRIBUNKALTIM.CO - Beda THR dan gaji ke-13, simak komponen dan jadwal pencairannya?

Mana yang cair lebih dulu, THR atau gaji ke-13?

Aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden Jokowi. 

Dikutip dari laman setkab.go.id, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, adapun THR dan gaji ke-13 itu diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Disebutkan, tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Lantas, antara THR dan gaji ke-13, pencairannya lebih dulu mana?

Beda waktu pencairan THR dan gaji ke-13

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi Pasal 11 ayat (2) dalam PP tersebut.

Baca juga: Terjawab THR 2023 Kapan Cair, Info Terbaru THR PNS, PPPK, dan TNI/Polri Cair 4 April 2023

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.

Kemudian, apabila dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023," tulis Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen THR dan gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved