Berita Nasional Terkini
Buruan Cek Rekening, THR PNS 2023 Sudah Cair, Simak Besaran yang Diterima oleh ASN hingga Pensiunan
Pemerintah mulai Selasa (4/3/2023) telah resmi mencairkan THR Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mulai Selasa (4/3/2023) telah resmi mencairkan THR Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan, yang semula dimulai 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.
Baca juga: Perincian Jumlah Penerima THR ASN 2023, Hari Ini Mulai Cair
Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa THR ASN 2023 akan dicairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan diterima PNS pada tahu ini?
Besaran THR PNS 2023
Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.
Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.