TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar THR PNS dan PPPK 2023.
Berikut inilah besaran THR PNS dan PPPK 2023 terkini.
Cek daftar ASN penerima THR Lebaran 2023.
Kabarnya pensiunan dapat THR 2023, benarkah?
Pemerintah mulai hari ini, Selasa (4/3/2023) resmi mencairkan THR Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan, yang semula dimulai 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Berita PPPK Kemenag 2022! Simak Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa THR ASN 2023 akan dicairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Baca juga: Besaran THR Pensiunan PNS 2023, Simak Juga Nominal untuk PPPK, ASN, TNI Polri Berdasarkan Golongan
Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan diterima PNS pada tahu ini?
Besaran THR PNS 2023