Berita Nasional Terkini

Ini Pelecehan yang Diadukan AG pada Mario Dandy hingga Picu Penganiayaan Terhadap David

Penulis: Rita Noor Shobah
Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023).

TRIBUNKALTIM.CO - Ini pelecehan yang diadukan AGH atau AG (15) pada Mario Dandy Satriyo hingga picu penganiayaan terhadap David.

AG divonis 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023).

Di persidangan tersebut juga terungkap pelecehan yang diadukan AG pada Mario Dandy, yang saat itu masih jadi pacarnya.

Terdakwa anak berinisial AGH (15) menampik telah berhubungan intim dengan D (15).

Alih-alih mengakui, AGH justru menyebut dirinya terpaksa melakukan hubungan intim atau dilecehkan oleh D.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dia pun mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.

"Anak mengirimkan chat kepada Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang menyatakan anak merasa terpaksa dan takut saat melakukan persetubuhan dengan anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mendapati pengakuan AGH itu, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi dari D.

Begitu bertemu dengan AGH, Mario Dandy menggunakan ponsel sang pacar untuk menghubungi D alias W.

"W lo di mana? Sini dong ngopi, ceritain gimana kejadiannya. Gw cuma tunggu itikad baik lo," ujar hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.

Sayangnya, D enggan menanggapi ajakan "ngopi" kekasih AGH itu.

Dia hanya membalas pesan Mario Dandy dengan satu kata: "Malaz."

Baca juga: AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). AGH divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan. (Ist)

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.

Baca juga: Pihak David Ozora Nilai Pledoi AGH tak Rasional dan Bohong, Maaf Eks Pacar Mario Dandy Tidak Tulus?

Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AG telah menyesali perbuatannya.

- AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

Baca juga: Pihak David Ozora Nilai Pledoi AGH tak Rasional dan Bohong, Maaf Eks Pacar Mario Dandy Tidak Tulus?

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Baca juga: Saraf-sarafnya Putus Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kemungkinan Tak Bisa Sekolah Lagi

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.  (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap AGH Menggadu Dilecehkan dan D Ogah Beri Klarifikasi Kepada Mario Dandy

Berita Terkini