Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.
"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS.
Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).
Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.
"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu.
Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," sambungnya.
Kemudian pada tahun 2023 ini, seleksi PPPK kembali dibuka untuk formasi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Untuk PPPK tenaga teknis sendiri sudah masuk dalam tahap seleksi administrasi.
Lalu, untuk formasi tenaga kesehatan juga sudah diumumkan.
Hanya saja, untuk formasi PPPK guru belum diumumkan karena masih ada sejumlah perubahan formasi yang diusulkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Info Syarat CPNS 2023, Cek Formasi CPNS 2023 PDF dan 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Sementara khusus seleksi CPNS 2023 ini, belum diputuskan.
Karena saat ini pihaknya masih fokus untuk seleksi PPPK formasi tenaga teknis.
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)