CPNS 2023

Dibuka Antara Juni dan Juli, Simak Persyaratan dan Batas Minimal IPK yang Boleh Daftar CPNS 2023

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdapat beberapa persyaratan lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar CPNS 2023, apa saja?

Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah Formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.

Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Segera Dibuka, Inilah Kumpulan Soal Tryout Lengkap dengan Kunci Jawaban

Maka dari itu, bagi Anda yang memiliki peluang untuk mendaftar CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Namun tidak semua orang dapat mendaftar seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Pasalnya pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta ketika hendak mendaftar PPPK dan CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan batas minimal IPK yang boleh mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK dan CPNS 2023.

Dikutip dari laman Kemenpan-RB adapun batas minimal IPK yang boleh mendaftar CPNS 2023 yaitu untuk lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00.

Selain itu terdapat beberapa persyaratan lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar CPNS 2023.

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN:

- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun

- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri

- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas

- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar

Halaman
1234

Berita Terkini