TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Anggota DPRD Bontang Irfan sempat menyoroti besaran tarif Jaringan Gas (Jargas) PT BME yang terlalu mahal.
Irfan yang merupakan Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran 2022, itu menyoalkan adanya tarif tambahan yang ditetapkan BME.
Ketetapan harga jual gas bumi telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Sebenarnya ada beberapa kreterian harga jual berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 08/2015 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tanggan dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang.
Baca juga: Pemkab PPU Usulkan Tambahan Jargas 15 Ribu Sambungan di 2023
Baca juga: Pekerjaan Proyek Jargas Dihentikan Sementara Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Alasannya
Pertama, Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak atau maksimal Rp 4.200 per meter kubik.
Kemudian RT-2 paling banyak atau maksimal Rp 6.000 per kubik.
Selanjutnya, pelanggan kecil (PK-1) paling banyak Rp 4.200 per kubik dan PK-2 paling banyak Rp 6.000 per kubiknya.
Dari beberapa aturan itu, Irfan menilai jika BME harusnya menjual sesuai aturan.
Sebab dasar tarif jual itu sudah meliputi untung untuk perusahaan sebagai operator Jargas.
Namun bukannya menyesuaikan, PT BME malah menambah rincian biaya tambahan sebesar Rp 6 ribu untuk administrasi dan perawatan.
"Kan harga jual itu sudah meliputi semuanya sesuai standar harga dari BPH Migas. Seperti administrasi, maintenance dan lainnya. Tapi kok saya liat masih ada tambahan lain di slip pembayaran," ungkap Irfan, Rabu (3/5/2023).
Jumlah sambungan PT BME saat ini telah mencapai kurang lebih 18 ribu sambungan.
Baca juga: Buka Sambungan Jargas bagi Pelaku Usaha di Bontang, PT BME Targetkan Tambah Dividen ke Daerah
Artinya setiap tahun, PT BME mengumpulkan hampir Rp 1,3 miliar.
Sementara, Direktur BME Siti Hamnah menampik pernyataan politisi PAN tersebut.
Kata dia, harga yang ditetapkan BPH Migas itu hanya meliputi keuntungan perusahaan sebagai regulator.
Sehingga dirasa perlu ada tambahan biaya Rp 6 ribu untuk biaya opersasional yang dibebankan ke pelanggan.
Bahkan Hamnah menegaskan, pungutan administasi sebesar Rp 6 ribu sudah disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kan kami ini operator, bagaimana caranya menghidupi operasional kalau tidak ada biaya administrasi itu," ungkap Siti Hamnah. (*)