Berita Bontang Terkini

Amankan Barang Bukti 1 Ton BBM Subsidi, 3 Pengetap Solar Diciduk Polres Bontang

Penulis: Ismail Usman
Editor: Samir Paturusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diamankan di Mako Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Humas Polres Bontang

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Polres Bontang 3 pria tersangka kasus penimbunan BBM subsidi.

Ke 3 nya ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti BBM 1 ton.

Tersangka pertama adalah RP (21) warga RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat.

Kemudian Ri (51) warga RT 19, Bontang Lestari, Bontang Selatan.

Tarakhir tersangka lain yakni Ha (56) warga RT 16 Tanjung Laut juga ikut diamankan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, ketiganya diringkus pada Kamis (4/5) lalu. 

Baca juga: 2 Efek Buruk Jika Mengisi BBM Tanpa Turun dari Sepeda Motor

Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun Mulai Senin 1 Mei 2023: Ini Harga Pertalite dan Pertamax di Kaltim

Kasus ini terungkap saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli dan melihat aktivitas yang mencuriga, di Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat. 

“Pas kebetulan lewat, petugas liat tersangka RP lagi ambil solar dari tangki mobilnya pakai jergen,” bebernya, Minggu (7/5/2023).

Sementara itu Ri juga diringkus di Jalan Soekarno-Hatta, yang kebetulan juga kedapatan memindahkan solar subsidi.

“Ada juga kita temukan tersangka lain di wilayah yang sama. Pas lagi tengah pindahkan solar juga dari mobil,” ungkapnya.

Dari tiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 1.200an liter solar bersubsidi.

Modus para tersangka sama, ketiganya membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, untuk dijual kembali.

Aktivitas seperti ini ilegal dan melanggar hukum.

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Ilegal BBM Subsidi di Manggar Belitung Timur, 2 Tersangka Diringkus

Akibatnya, ketiga tersangka itu akan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkini