Bantuan Sosial

Lengkap Cara Daftar pip kemdikbud go id 2023 dan Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum ke Penerima

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP 2023 - Inilah cara daftar pip kemdikbud go id 2023 dan cara mengecek PIP sudah cair atau belum ke penerima pakai NISN.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara daftar pip kemdikbud go id 2023 dan cara mengecek PIP sudah cair atau belum ke penerima pakai NISN.

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan bentuk bantuan pemerintah disalurkan kepada siswa tingkat SD/SMP/SMA yang dianggap kurang mampu secara ekonomi.

Besaran dana PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkatan sekolah setiap penerima bantuan.

Untuk tingkat SD atau sederajat akan menerima 450 ribu per tahun. Untuk tingkat SMP atau sederajat akan menerika 750 ribu pertahun.

Baca juga: Tinggal Klik! Masuk pip kemdikbud go id 2023 Pakai NISN Lewat HP dan Cek PIP SD SMP SMA Kapan Cair

Dan untuk tingkat SMA atau sederakat akan menerima 1 juta rupiah pertahun.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi siswa dan wali murid agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.

Adapun persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

PIP 2023 - (Ilustrasi) Inilah cara daftar pip kemdikbud go id 2023 dan cara mengecek PIP sudah cair atau belum ke penerima pakai NISN.(Tribunpontianak.co.id/net/ka)

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Cara Daftar Cara Daftar pip kemdikbud go id 2023 melalui Dinas Pendidikan

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id 2023 Pakai NISN, Cara Cek PIP Lewat HP, Terjawab SD SMP SMA Kapan Cair

Alur Pendaftaran PIP 2023

Cara daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar): syarat, tahapan, dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan, berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan seperti seperti dilansir TribunSumsel.com di artikel berjudul Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk Sekolah Tingkat SMP dan SMA Beserta Persyaratannya, Lengkap:

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

- Rapor hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

- Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Baca juga: Terjawab PIP 2023 Kapan Cair SMK/SMA/SMALB, SMP, SD, Cek NISN Via Login https://pip.kemdikbud.go.id

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Berita Terkini