TRIBUNKALTIM.CO, MUARA BADAK - Polsek Muara Badak, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, meringkus seorang pemuda karena terlibat kasus penggelapan.
Tersangka berinisal MSH (22) diduga mengambil sparepart alat berat ekskavator di tempatnya bekerja, di Jalan Perkebunan, Desa Batu-batu, Muara Badak, Kukar.
Onderdil alat berat itu bahkan kini telah dijual oleh tersangka.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, onderdil yang diambil itu telah dijual tersangka.
Baca juga: Terungkap 3 Lokasi Aksi Pencurian Barton Chart Milik PT PHM, di Sepanjang Delta Mahakam Kukar
Alasan tersangka mengambil sparepart itu untuk menenuhi kebutuhan hidup.
“Dia itu ambil alat-alat ekskavator sudah beberapa hari lalu. Bahkan barangnya sudah dijual,” terangnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (18/5/2023).
Atas perbuatan tersangka, korban pun mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 30 juta.
Tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Muara Badak pun terancam dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
"Dengan ancaman penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (*)