Berita Pemkab Berau

Bupati Berau Sri Juniarsih Imbau ASN Netral Jelang Pemilu Serentak 2024

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Berau Sri Juniarsih mengimbau para ASN agar tetap menjaga netralitasnya selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas himbau kepada Apartaur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjunjung sikap netralitas.

Sesuai dengan azas netralitas ASN, yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ASN harus menunjukkan sikap netralitas, ASN harus profesionlisme dan loyalitas kepada pemerintah," ungkap Sri Juniarsih ketika hadiri halalbihalal di Biatan, Minggu (22/5/2023).

Baca juga: Periode Kedua Dimulai Juli, Pemkab Berau Kembali Salurkan BLT

Lebih lanjut disinggung soal ASN yang memposting tokoh pilitik yang akan tampil di pilkada atau pileg, Sri mengatakan pihaknya akan buatkan imbauan resmi terkait itu.

"Nanti kita membuat imbauanlah. Jangan sampai terjadi seperti itu," tambahnya orang nomor saru di Bumi Batiwakkal julukan Kabupaten Berau tersebut.

Sementara itu, ditambahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Berau, Agus Wahyudi mengatakan terkait netralitas ASN pihaknya telah memberikan imbauan.

Kemudian Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Berau, juga telah mengawasi perihal tersebut.

Lanjutnya, ketika sudah adanya daftar yang telah ditetapkan KPU Berau, dan ada ASN yang berpolitik, mereka akan menerima konsekuensi yang telah ditentukan.

"Kalau untuk ASN sanksinya berjenjang, ada sanksi ringan, menengah dan berat. Tapi kalau PPPK langsung pemutusan kontrak," terangnya ditemui di lokasi yang sama.

Baca juga: Jembatan Sambaliung Berau Ditutup Empat Bulan Selama Perbaikan

Lebih lanjut ia menyebut, secara etik aturan larangannya itu bermacam-macam, baik itu gestur tubuh, tanda gambar, termasuk poster.

Di mana Itu berlaku setelah adanya penetapan.

Aturan itu itu sudah jelas secara nasional, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun sebagai langkahnya di daerah Bumi Batiwakkal ini, pihaknya tetap intens dalam memberikan himbuan baik itu, ketika pertemuan, apel ataupun diklat.

"Netralitas ASN, ASN itukan terdiri dari PNS dan PPPK, termasuk juga PTT (pegawai tidak tetap) harus dijaga netralitasnya. Mereka harus profesional," pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkini