1. Peserta wajib melampirkan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari lembaga/perusahaan
2. Seleksi peserta berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah
● Jalur Prestasi
1. Peserta wajib melampirkan surat keterangan peringat berdasarkan nilai rapor siswa sebelumnya (akademik maupun non akademik)
2. Rapor yang digunakan berdasarkan nilai 5 semester terakhir
3. Bukti (sertifikat) minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.