3. Atau memiliki Surat Keterangan Lulus SD
4. Kartu Keluarga (KK)
Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan Pendaftaran SMP Negeri 2023/2024 Dibuka? Cek juga Jadwal PPDB SD SMP SMA/SMK
Lebih lanjut, berikut syarat PPDB 2023 Tingkat SMP jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
● Jalur Zonasi
1. Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar satu jalur PPDB 2023 di satu wilayah zonasi
2. Calon peserta memiliki Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan domisili satu wilayah yang sama dengan sekolah asal
3. Menggunakan KK yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB 2023
4. Peserta diperbolehkan daftar jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi (jika memunuhi syarat)
5. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal
6. Memiliki nilai rapor Sekolah Dasar (SD)
Baca juga: Jadwal PPDB 2023 di 7 Provinsi dan Jalur yang Dibuka, Ada Jateng, Sumut, Jabar hingga DKI Jakarta
● Jalur Afirmasi
1. Calon peserta boleh berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi sekolah
2. Jalur afirmasi yang melebihi kuota maka penentuan calon peserta akan di prioritaskan sesuai jarak tempat tinggal yang terdekat
3. Calon peserta tidak mampu wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah
● Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali