PPDB 2023

Syarat PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA Terbuka 4 Jalur Pendaftaran, Cek Infonya

Penulis: Amilia Lusintha
Editor: Amilia Lusintha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat PPDB Jateng 2023 jenjang SMA terbuka empat jalur pendaftaran, cek informasi selengkapnya berikut ini.

- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah

- Kartu Keluarga (KK)

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS) / Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari DP3AKB

- Calon peserta didik berasal dari panti asuham atas data di Dinsos Jateng.

3. Jalur Prestasi

- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V

- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah

- Kartu Keluarga (KK)

- Piagam Prestasi/Sertifikat terbit paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V

- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah

- Kartu Keluarga (KK)

- Piagam Presetasi/Sertifikat (opsional)

- Surat Penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan memindah daerah

- Calon peserta didik merupakan anak guru dibuktikan surat pernyataan dari kepala sekolah

- Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan telah tinggal di wilayah tersebut (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini