PPDB 2023

Tata Cara Pendaftaran PPDB Samarinda Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syarat dan Jadwalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK, berikut tata cara pendaftarannya

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Inilah tata cara pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK lengkap syarat dan jadwalnya.

Berbagai jalur dari Afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, hingga prestasi PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK.

Pendaftaran PPDB Samarinda 2023 SMA dan SMK berlangsung hingga besok untuk jalur-jalur di atas.

Adapun jalur Reguler PPDB Samarinda 2023 dibuka pada 19 Juni mendatang.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui LINK DI SINI.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB 2023 wilayah Kota Samarinda dikutip dari cabdinsamarinda.siap-ppdb.com.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap untuk Semua Jalur

1. Teknis Pendaftaran:

Laman pendaftaran PPDB Samarinda 2023 (cabdinsamarinda.siap-ppdb.com)

- Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;

- Calon peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran;

- Operator satuan pendidikan memverifikasi berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik dan mencetak tanda bukti pendaftaran;

- Operator satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran;

- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;

- Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar;

- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui https://kaltim.siap-ppdb.com/ dan https://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com/.

2. Pilihan Satuan Pendidikan pada SMA calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

3. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam (1) satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.

4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK secara bersamaan, kecuali tidak diterima di semua pilihan SMA/SMK.

5. Bagi calon peserta didik yang masih berstatus "diterima sementara" pada pilihannya, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di sekolah lain.

Baca juga: PPDB SMPN 1 Sangatta Utara, Tersedia 4 Jalur dan 2 Zonasi

Penambahan Nilai

Ketentuan penambahan nilai untuk perhitungan sertifikat pada jalur prestasi sebagai berikut:

- Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KSN, LKS, KOSN dan FLS2N), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir;

- Penambahan nilai yang diberikan pada lomba individu dan beregu adalah sebagai berikut:
• Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
• Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
• Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
• Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;

- Prestasi yang diperoleh melalui lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga untuk penghargaan kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:
Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 80, 75, 70;
Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 65, 60, 55;
Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 50, 45, 40;
Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 35, 30,25;

- Penambahan nilai yang diberikan bagi calon peserta didik yang beragama Islam penghafal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an yaitu:
• Penghafal 1 juz : diberi tambahan 10
• Penghafal 2 juz : diberi tambahan 20
• Penghafal 3 juz : diberi tambahan 30
• Penghafal 4 juz : diberi tambahan 40
• Penghafal 5 juz : diberi tambahan 50
• Penghafal 6 juz : diberi tambahan 60
• Penghafal 7 juz : diberi tambahan 70
• Penghafal 8 juz : diberi tambahan 80
• Penghafal 9 juz : diberi tambahan 90
• Penghafal 10 Juz atau lebih : diberi tambahan 100
Dengan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Tahfiz yang berwenang dan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan;

- Penambahan nilai yang diberikan bagi prestasi keagamaan non Islam (menunjukkan sertifikat/piagam/surat keterangan asli yg diterbitkan oleh lembaga keagamaan atau departemen agama):

Kristen: Membaca indah Al Kitab
Katolik: Lektor/Pemazmur/Tutur Kitab Suci
Hindu: Ursawa Dharma Gita
Buddha: Swayamvara Tripitaka Gatha

Penambahan nilainya adalah sbb:
Juara 1 Nasional 35 poin
Juara 2 Nasional 25 poin
Juara 3 Nasional 20 poin
Juara 1 Provinsi 25 poin
Juara 1 Provinsi 20 poin
Juara 1 Provinsil 15 poin
Juara 1 Kota 15 poin
Juara 1 Kota 10 poin
Juara 1 Kota 5 poin

- Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi;

- Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing- masing anggota, maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang;

- Nilai tambahan yang diperoleh secara individu dan beregu mempunyai nilai yang sama;

- Calon peserta didik pada saat pendaftaran jalur prestasi dapat memilih 4 (empat) pilihan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK;

- Calon peserta yang memiliki sertifikat non akademik dan prestasi keagamaan akan dilakukan tes sesuai dengan kemampuan yang terdapat dalam sertifikat yang dimiliki.

- Sertifikat yang dimiliki oleh peserta didik harus mendapatkan penilaian dari tim verifikasi untuk yang mendaftar di SMA yang telah ditunjuk. Tempat verifikasi di SMA Negeri 1 Samarinda, SMA Negeri 4 Samarinda dan SMA Negeri 16 Samarinda, untuk SMK diverifikasi oleh Tim masing masing satuan pendidikan.

- Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perhatikan Batas Waktu! Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2023 di Link ppdb.jatimprov.go.id dan Syarat

Bina Lingkungan

1. Bina Lingkungan RT prioritas bagi calon peserta didik SMK, dengan ketentuan:

Calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dilingkungan sekitar satuan pendidikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy. Kartu Keluarga tersebut diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2021, dan daftar RT prioritas ditetapkan oleh MKKS SMK bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

2. Bina lingkungan mendapat prioritas untuk diterima dengan kuota 10 persen dari daya tampung masing-masing program keahlian/kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian.

Jalur Afirmasi

1. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
penyandang disabilitas.

2. Jalur Afirmasi bagi calon peserta didik SMA dan SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan (bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah) melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu/Surat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Calon peserta didik jalur afirmasi SMA diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan KK dengan pilihan paling banyak dua SMA terdekat.

4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

5. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu , sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap untuk Semua Jalur

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali dan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Jalur perpindahan orangtua/wali adalah calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orangtua/wali diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari RT dan Kelurahan setempat, dan boleh memilih 4 (empat) pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK.

3. Calon peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat guru dan tenaga kependidikan tersebut bertugas, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK pembagian tugas/mengajar.

4. Calon peserta didik jalur perpindahan orangtua/wali, anak kandung guru dan tenaga kependidikan diterima sesuai kuota paling banyak 5 persen.

5. Calon peserta didik baru Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dari satuan pendidikan tempat orangtuanya bertugas wajib diterima. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini