Berita Nasioanl Terkini

Awal Kasus Jusuf Hamka dan Kemenkeu Saling Tagih Utang, Beda CMNP dengan Grup Citra Milik Mbak Tutut

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jusuf Hamka - Sri Mulyani. Awal kasus Jusuf Hamka dan Kemenkeu saling tagih utang dan ramai di medsos. Perbedaan CMNP milih Jusuf Hamka dan Grup Citra milik Mbak Tutut.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus saling tagih utang antara pengusaha jalan tol. Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus jadi sorotan. 

Bermula dari Jusuf Hamka yang menagih utang sebesar Rp 179, 5 miliar kepada Kemenkeu yang terkait dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Belum selesai Jusuf Hamka menagih utang, Kemenkeu menagih balik utang ke ratusan miliar ke grup usaha PT CMNP.

Belakangan pihak Kemenkeu sendiri yang mengklarifikasi bahwa utang sebesar Rp 775 miliar tersebut bukanlah terkait dengan PT CMNP milik Jusuf Hamka melainkan grup Citra perusahaan milik Mbak Tutut atau Siti Hardijanti Rukmana, putri Soeharto. 

Duduk perkara Jusuf Hamka tagih utang Rp 179 M ke Pemerintah

Dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com, utang yang ditagih oleh Jusuf Hamka itu termuat dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah dengan CMNP yang ditandatangai pada 2016.

Pembayaran utang itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.

Namun, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang itu tak kunjung dibayar hingga dia melakukan penagihan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak menampik adanya kewajiban Pemerintah untuk membayar utang ke CMNP.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban Pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP itu bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.

Bail out adalah pemberian bantuan keuangan ke perusahaan atau negara yang jika tidak dibantu akan mengalami kebangkrutan atau kegagalan.

Dalam aksi bail out tersebut, ada kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapat suntikan dana dari Pemerintah.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," kata Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Terbongkar Utang Jusuf Hamka Diakui Negara di Era Menkeu Ini, Mahfud MD Beber Masih Ada Kasus Lain

CMNP dan Bank Yama berafiliasi dengan Tutut Soeharto

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, kala itu CMNP tidak menerima dana deposito dari penjamin Pemerintah karena CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, yaitu Tutut Soeharto atau Mbak Tutut.

Halaman
1234

Berita Terkini