6. Untuk berkas yang harus di upload pada aplikasi sesuai jalur.
- Jalur afirmasi:
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga ( KK ) / Surat Keterangan Domisili
Surat Keikutsertaan Program Keluarga Tidak Mampu (KKS, PKH, KIP)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga ( KK ) / Surat keterangan Domisili
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Jalur Zonasi
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili.
Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2023 SMA dan SMK: Cek Alur Mendaftar, Syarat, Daya Tampung
Syarat calon peserta didik Sekolah Dasar (SD)
1. Calon pesertadidik baru berusia 7 (tujuh) tahun; atau
2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023