- Pengumuman hasil PPDB: 30 Juni 2023.
- Daftar ulang: 3-6 Juli 2023.
- Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023
Syarat Daftar PPDB Jateng 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
Syarat Umum
- Ijazah/ Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Baca juga: Terbaru! Ini Persyaratan PPDB Jakarta Jalur Afirmasi di ppdb.jakarta.go.id dan Cara Cek Status DTKS
Syarat Khusus
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. (Untuk jalur afirmasi)
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota. (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan. (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
Piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.