Berita Penajam Terkini

Dana Insentif Penurunan Emisi Karbon di Penajam Paser Utara Akan Digunakan untuk Program Lingkungan

Penulis: Nita Rahayu
Editor: Mathias Masan Ola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. HO

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahun ini, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut mendapat bagian dari dana insentif penurunan emisi karbon.

Dana ini merupakan pemberian dari bank dunia, untuk beberapa daerah yang ada di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penggunaannya, yakni untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan setempat.

Baca juga: Gubernur Isran Noor ke Meksiko Bahas Penurunan Emisi Karbon di Kaltim

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co, Minggu (25/6/2023).

Tohar menjelaskan bahwa melalui Pemprov Kaltim, dana emisi karbon yang digelontorkan untuk PPU sebesar Rp3 miliar.

"Kita dapat insentif penurunan emisi karbon, jumlahnya Rp3 miliar," ungkapnya.

Karena berkaitan dengan lingkungan, maka angggaran tersebut nantinya akan bagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta langsung ke beberapa desa.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Dukung Penurunan Emisi Karbon, Dapat Rp 1,5 Triliun dari Bank Dunia

Mereka yang akan menggunakan anggaran tersebut, untuk program lingkungan yang dibutuhkan masyarakat.

Dana insentif penurunan emisi karbon dimasukkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

"Itu yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan programnya," jelasnya. (*)

Berita Terkini