Idul Adha 2023
Bolehkah Aqiqah dan Kurban Dilakukan Sekaligus di Idul Adha 2023? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
Simak hukum menggabungkan aqiqah dan kurban di Idul Adha 2023 menurut para ulama, apakah diperbolehkan?
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak hukum menggabungkan aqiqah dan kurban di Idul Adha 2023 menurut para ulama, apakah diperbolehkan?
Sebagaimana diketahui, amalan yang bisa dilakukan saat Hari Raya Idul Adha tentu saja berkurban.
Sebelum berkurban, Anda perlu memenuhi beberapa syarat diantaranya beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.
Namun, apakah boleh aqiqah dan kurban disatukan? Bagaimana hukukmnya?
Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.
Untuk diketahui, waktu pelaksanaan kurban dan aqiqay yakni kurban pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijjah), sedangkan aqiqah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.
Baca juga: Manfaat Torpedo Kambing untuk Pria, Bisa Diolah saat Idul Adha 2023 Lengkap Resep Mengolahnya
Dalam Islam, seorang Muslim disyariatkan untuk menjalankan ibadah aqiqah dan kurban, yakni ibadah yang sama-sama memotong hewan.
Keduanya dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya.
Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.
Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.
Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.
Baca juga: 10 Contoh Template Kupon Daging Kurban Idul Adha 2023, Bisa Dipakai dan Unduh Gratis
Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.
Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.
Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.