Idul Adha 2023

Bolehkah Aqiqah dan Kurban Dilakukan Sekaligus di Idul Adha 2023? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Simak hukum menggabungkan aqiqah dan kurban di Idul Adha 2023 menurut para ulama, apakah diperbolehkan?

canva
Cek penjelasan Aqiqah dan kurban digabung di Idul Adha 2023 menurut hukum para ulama berikut 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak hukum menggabungkan aqiqah dan kurban di Idul Adha 2023 menurut para ulama, apakah diperbolehkan?

Sebagaimana diketahui, amalan yang bisa dilakukan saat Hari Raya Idul Adha tentu saja berkurban.

Sebelum berkurban, Anda perlu memenuhi beberapa syarat diantaranya beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, apakah boleh aqiqah dan kurban disatukan? Bagaimana hukukmnya?

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Untuk diketahui, waktu pelaksanaan kurban dan aqiqay yakni kurban pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijjah), sedangkan aqiqah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Baca juga: Manfaat Torpedo Kambing untuk Pria, Bisa Diolah saat Idul Adha 2023 Lengkap Resep Mengolahnya

Dalam Islam, seorang Muslim disyariatkan untuk menjalankan ibadah aqiqah dan kurban, yakni ibadah yang sama-sama memotong hewan.

Keduanya dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Cek penjelasan Aqiqah dan kurban digabung di Idul Adha 2023 menurut hukum para ulama berikut
Cek penjelasan Aqiqah dan kurban digabung di Idul Adha 2023 menurut hukum para ulama berikut (canva)

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Baca juga: 10 Contoh Template Kupon Daging Kurban Idul Adha 2023, Bisa Dipakai dan Unduh Gratis

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved