Kala itu pemerintah atas saran Presiden Jokowi menyiapkan formasi sekira 700.000 guru.
Akan tetapi, menurut Azwar, setelah dibuka hanya 319.029 orang yang mengikuti tes formasi PPPK guru dan 250.000 orang yang lolos.
"Jadi sebenarnya saran Bapak Presiden mestinya urusan guru dan kesehatan ini selesai di 2022, tetapi belum selesai karena banyak daerah tidak mengusulkan. PPPK tenaga kesehatan juga sama, itu yang lulus hanya 78 persen dari total yang kita siapkan," ujar Anas.
Baca juga: Diundur? Cek Kapan Pembukaan CPNS 2023, Info Terbaru Jadwal Tes dan Lowongan Lulusan SMA Kemenkumham
Pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) belum bisa dipastikan akan berlangsung pada Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja.
"Iya belum pasti Juni ini diumumkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Aba menjelaskan tertundanya pembukaan seleksi CPNS dan CPPPK tersebut lantaran masih dilakukan validasi data formasi.
"Semoga bisa selesai segera karena akan kami serahkan masing-masing formasi ke kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan seleksi," ujarnya.
Pada tahun ini, ASN yang dibutuhkan sebanyak 1 juta CPNS dan PPPK.
Pegawai honorer bisa ikut andil dalam seleksi nanti. Pemerintah juga membuka kembali pendaftaran Sekolah Kedinasan.
"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses difinalisasi," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.