TRIBUNKALTIM.CO - Inilah langkah selanjutnya usai lulus seleksi PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP, jangan lupa lapor diri dan daftar ulang.
Jika calon peserta didik tidak melalukan lapor diri dan daftar ulang saat lulus PPDB Balikpapan 2023, maka dianggap mengundurkan diri.
Untuk diketahui, pengumuman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP telah diumumkan hari ini secara online.
Untuk jadwal daftar ulang PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP berlangsung pada 1-3 Juli mendatang.
Sebelum melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing, peserta didik yang diterima perlu melakukan lapor diri melalui laman PPDB.
Baca juga: Awas Dianggap Mundur! Cara Daftar Ulang SD/SMP di Siap PPDB Online Balikpapan dan Jadwal 2023/2024
Berikut cara lapor diri secara online.
1. Akses web PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP atau KLIK DI SINI
2. Pilih jenjang SD atau SMP dan jalur pendaftarannya, misalnya jenjang SMP dan jalur Zonasi
3. Pilih menu lapor diri
Menu lapor diri ini terbuka pada 1-3 Juli 2023.
Usai melaporkan diri secara online, peserta didik datang ke sekolah untuk mengumpulkan berkas.
Berikut persyaratan pengumpulan berkas sebagaimana dikutip dari laman sekolah SMPN 3 Balikpapan.
1. Menyerahkan bukti lapor diri
2. Surat pernyataan dapat di download di web sekolah masing-masing
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar (tunjukkan asli)