Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Balikpapan; Wali Kota Balikpapan dan Gubernur yang menjalankan proses ini secara obyektif, sesuai regulasi.
Sehingga proses PAW ini telah menjalani proses etik di DPD PKS Balikpapan, yang ditindaklanjuti secara hukum telah tuntas.
“Yang perlu kami tegaskan kepada empat ini, bahwa selama ini mereka melakukan kegiatan upaya-upaya indispliner," ucap Asrul.
Baca juga: PKS Balikpapan Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya!
"Sehingga disinilah proses-proses yang mereka anggap selama ini didzolimi, otoriter sebagainya telah dijawab dalam pelantikan hari ini. Kami menjawab opini yang selama ini mereka bangun,” tandasnya.
Demikian, Asrul menuturkan meskipun awalnya sempat terdapat gugatan, namun proses PAW tetap berjalan.
"Ini menjadi pelajaran semua pihak, bahwa jangan persoalan hukum dijadikan alat politik. Karena hukum ini yang mengatur politik, tapi jangan sampai politik mempolitisir proses hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*)