TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan telah dilakukan, namun untuk tenaga pendidik belum dilaksanakan.
Kepala Bidang Mutasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Berau, Iwan Setiawan menerangkan, pelantikan PPPK tenaga pendidikan belum dilaksanakan karena masih menanti proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Begitu Pertek atau peraturan teknis yang berbentuk NIP dari BKN itu keluar, nanti baru dibuat SK Bupati. Setelah ada SK baru pelantikan dapat dilakukan," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (1/8/2023).
Sesuai target, penerbitan NIP tenaga pendidikan itu diselesaikan bulan ini.
Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Terbaru
Baca juga: Alasan Pemkot Bontang Ganti Seragam PPPK dan Honorer jadi Hitam Putih
Untuk itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BKN agar NIP beserta Pertek terkait perjanjian kerja para PPPK tenaga pendidikan itu segera diterbitkan.
Berbeda dengan tenaga kesehatan (nakes), lanjut Iwan, terdapat lebih kurang 700 tenaga pendidikan yang mengikuti proses seleksi PPPK formasi 2022 lalu.
Jumlah yang lulus seleksi juga lebih kurang sama dengan yang mengikuti seleksi itu. Mereka yang lulus itu akan dilantik tahun ini.
"Kalau guru kemarin itu, sistemnya observasi. Observasi itu penilaian langsung dari atasannya. Jadi, pimpinan pada masing-masing sekolah menilai tenaga honorer guru yang ada di bawahnya. Penilaian itu dipakai untuk seleksi PPPK itu," sambungnya.
Dijelaskan Iwan terkait tempat penugasan yang baru, akan disesuaikan juga dengan Pertek penempatan PPPK tersebut.
Karena itu, selama Pertek belum dikeluarkan, segala kepastian soal mekanisme selanjutnya belum diketahui secara pasti.
Baca juga: Gaji PNS dan Gaji PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus 2023, Gaji P3K Akan Menjadi Lebih Tinggi?
Diakuinya juga bahwa meski terdapat lebih kurang 700 tenaga pendidikan yang akan dilantik lagi tahun ini, jumlah tenaga pendidikan di Berau masih cukup banyak.
Jumlah tenaga pendidikan yang berstatus tenaga honorer masih tersisa 1.000 lebih.
"Mereka yang sisa ini masih banyak. Tapi tentu kami juga berjuang agar mereka bisa seperti teman-teman mereka yang lain," imbuhnya.
Ke depan, Iwan berharap agar para PPPK baik nakes maupun tenaga pendidikan dapat bekerja maksimal, termasuk mengikuti berbagai perjanjian kerja yang ada.
Sebab, ada hak dan kewajiban yang mesti dilaksanakan. PPPK yang melanggar perjanjian jelas mendapat sanksi.
"Harapannya mereka bisa bekerja lebih meningkat dari sebelumnya. Karena statusnya sudah ditingkatkan dari tenaga honor menjadi PPPK. Mereka juga diharapkan lebih bertanggung jawab daripada saat masih menjadi honor," imbuhnya. (*)