- Menyajikan dan menyimpan data dan informasi
- Melakukan urusan tata usaha Pusat Komputer
Dengan terbitnya SK Rektor nomor 2769.1/K03/OT/2006 tanggal 8 Juni 2006 merubah nama UPT Pusat Komputer (PUSKOM) menjadi ITS-ICT Services (ITS-Information and Comunication Technology Services) Permendikbud No.49 tahun 2011 tentang Statuta ITS dan Peraturan Rektor ITS No.03 tahun 2012 tentang OTK ITS, merubah nama ITS-ICT Services dan sekaligus menggabungkan bagian Sistem Informasi dari BAPSI, menjadi Badan Teknologi dan Sistem Informasi yang mempunyai fungsi mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengembangkan teknologi dan sistem informasi secara terpadu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan fungsi Badan Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi;
- menyediakan dan mengelola infrastruktur;
Baca juga: Relawan ITS Bagikan 3.500 Kotak Makanan Siap Saji Dalam Kegiatan Sahur On the Road di Samarinda
- menyediakan dan mengelola situs dan portal ITS yang berkualitas;
- menyediakan dan mengelola aplikasi sistem informasi berbasis webuntuk mengoptimalkan e-layanan;
- menjamin keamanan sistem informasi;
- mendukung peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi;
- menyediakan jasa di bidang teknologi dan sistem informasi dengan berbagai pihak;
- menetapkan standar teknologi dan sistem informasi yang dibutuhkan;
- menyediakan layanan komunikasi suara dan video berbasis teknologi dan sistem informasi;
- menyediakan dan mengelola knowledge management system;
- mengelola database ITS;