- mengelola ICT Center, E-learning dan pembelajaran jarak jauh;
- mengembangkan standar data dan informasi;
- menyediakan dan mengelola paket program lisensi tunggal;
- melakukan audit sistem informasi;
- mengkoordinasikan jaringan kerjasama antar institusi berbasis teknologi dan sistem informasi.
BTSI berubah nama menjadi LPTSI (Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Infromasi) berdasarkan Permendikbud No. 86, Tahun 2013 tentang OTK ITS. LPTSI mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, LPTSI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi;
Baca juga: Rekomendasi Tim Ahli ITS Terkait Perbaikan Turap Ahmad Yani Belum Keluar, DPUPR Sebut Masih Dikaji
- Pelaksanaan penjaminan keamanan sistem informasi;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan dan kopetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi;
- Pengelolaan sistem informasi berbasis web;
- Pelaksanaan pemberian layanan jasa dibidang teknologi dan sistem informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar institusi berbasis teknologi dan sistem informasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga