TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023)
Dengan demikian, upaya Moeldoko berakhir, Partai Demokrat tetap di tangah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Lalu apakah ada upaya hukum lain setelah PK Moeldoko yang ditolak?
Selain itu, fakta menarik dari PK Moeldoko yang dtolak ini adalah putusan ini dibacakan MA bersamaan dengan hari ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat, AHY.
Simak penjelasan lengkap Mahkamah Agung di artikel ini.
Adakah Upaya Hukum Lain?
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebut bahwa putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir.
Sebab, dia menambahkan, PK tidak bisa diajukan dua kali.
"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).
Pengajuan PK untuk kali kedua hanya dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," ucap Suharto.
Selesaikan di Mahkamah Partai Demokrat
Sebelumnya, putusan tolak PK Moeldoko dkk ini diketuk palu oleh MA pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kubu Moeldoko Gagal Lagi Rebut Partai Demokrat, PK Ditolak MA, Demokrat Tetap di Tangan AHY
MA menyebut bahwa sengketa partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah mereka untuk memutus.
"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto membacakan pendapat majelis hakim, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (10/8/2023).