Berita Nasional Terkini
Kubu Moeldoko Gagal Lagi Rebut Partai Demokrat, PK Ditolak MA, Demokrat Tetap di Tangan AHY
Kubu Moeldoko gagal lagi rebut Partai Demokrat, peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Moeldoko gagal lagi rebut Partai Demokrat, Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan putusan tolak MA, Demokrat tetap di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kubu KSP Moeldoko harus kembali menelan kekalahan.
Usaha terakhirnya merebut Partai Demokrat kandas di tangan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Upaya kubu Moeldoko untuk merebut partai Demokrat harus berakhir.
Baca juga: Nama Yenny Wahid Menguat Jadi Cawapres Anies, Demokrat Sebut Banyak Pihak yang Inginkan AHY
Upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak.
Dengan keputusan itu, kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dianggap sah secara hukum.
Majelis hakim yang menyidangkan PK kubu Moeldoko pada Kamis (10/8/2023) hari ini memutus menolak PK tersebut.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto menyatakan putusan PK kubu Moeldoko ini diputuskan pada Kamis (10/8/2023) siang.
Baca juga: Viral! Anies Baswedan Disebut Titisan Imam Mahdi oleh Ulama, Cek Faktanya, Demokrat Kutip Tan Malaka
Putusan PK ini menguatkan putusan-putusan majelis hakim dari tingkat pertama, banding dan kasasi sebelumnya.
Pada putusan kasasi sebelumnya, majelis hakim MA juga sudah menolak kasasi kubu Moledoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.

Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.