Berita Nasional Terkini

Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Gaji PNS naik 8 persen tahun 2024, belum termasuk tukin atau tunjangan kinerja. Lalu bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB soal kenaikan gaji PPPK

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anas.

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS, ASN, TNI dan Polri, Tunjangan Juga Tambah

Rincian Gaji PNS

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:

Gol I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gol II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234

Berita Terkini