TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengantisipasi beberapa potensi kerawanan yang muncul dalam pilkada 2024 mendatang.
Potensi kerawanan yang diantisipasi oleh Bawaslu ada di beberapa tahapan.
Mulai dari tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), pencermatan DCS, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin kepada TribunKaltim.co, Selasa (22/8/2023).
Ia menyebutkan bahwa saat ini sedang memasuki tahapan menunggu tanggapan masyarakat terhadap DCS yang ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Komisioner Bawaslu PPU Sebut Money Politik Berpotensi Terjadi Melalui Platform Digital
Dalam masa tersebut, berpotensi ada calon yang melakukan pelanggaran administratif maupun pidana.
"Potensi pelanggaran pertama baik adminstratif maupun pidana," ungkapnya.
Mohammad Khazin juga menjelaskan bahwa setelah penetapan DCT, potensi kerawanan yang diantisipasi yakni sengketa.
Bisa saja hasil DCT disengketakan oleh partai politik tertentu, apabila ada calonnya yang tidak diloloskan nantinya.
Baca juga: Bawaslu PPU Ajukan Rp12 Miliar untuk Anggaran Pengawasan Pilkada 2024
"Nanti ketika DCT muncul ada salah satu caleg yang tidak diloloskan maka itu parpol bisa mengajukan sengketa itu potensi juga," sambungnya.
Penyelesaian sengketa kata dia, ada dua yakni melalui mediasi dan sidang ajudikasi.
"Itu berpotensi tapi semoga tidak ada karena tahun sebelumnya juga hal itu tidak terjadi," pungkasnya. (*)