“Toh, revisi UU IKN yang berjalan sangat cepat juga menunjukkan adanya ketidaksiapan dalam penyusunan regulasi,” ujar Bhima, Selasa (22/8).
Kedua, aturan wajib 10 tahun pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional juga berisiko tinggi memakan banyak anggaran khususnya pada pos infrastruktur di APBN.
Padahal ada urgensi pembangunan infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik dan menjaga ketahanan pangan.
“Akibatnya program infra lain bisa di nomorduakan,” ungkap Bhima.
Ketiga, Bhima mengingatkan soal risiko yang bisa saja terjadi pada BUMN karya yang menggarap pembangunan IKN.
“Apabila proyek strategis nasional IKN akan dibebankan ke penugasan BUMN, harap hati hati soal dampak ke likuiditas dan kinerja keuangan BUMN karya maupun bank BUMN,” ucap Bhima. (*)