Pilpres 2024
Video Ajak Pilih Ganjar dan Tempel Stiker Dianggap Curi Start, Gibran Siap Diperiksa Bawaslu
Video ajak pilih Ganjar Pranowo dan tempel stiker dianggap curi start, Gibran Rakabuming Raka siap diperiksa Bawaslu RI.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Video ajak pilih Ganjar Pranowo dan tempel stiker dianggap curi start, Gibran Rakabuming Raka siap diperiksa Bawaslu RI.
Aksi tempel stiker dan video ajak pilih Ganjar Pranowo berbuntut panjang bagi Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, aksi tersebut dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.
PDIP dianggap mencuri start karena kadernya telah melakukan kampanye dengan menempel stiker dan video ajakan mencoblos Ganjar Pranowo.
Aksi PDIP memerintahkan kadernya menempel stiker Ganjar Pranowo serta mengunggah video ajakan memilih presiden baru-baru ini, dianggap mencuri start kampanye.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Hal ini turut dibenarkan pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
"Sudah jelas (curi start), masa kampanye itu baru 28 November," kata dia saat ditemui Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Hal ini berimbas pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menegaskan siap diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut menempel stiker dan video ajakan memilih bakal calon presiden (bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo.
Baca juga: Bawaslu Proses Video Gibran, Bobby, dan Elite PDIP Ajak Masyarakat Coblos Ganjar Pranowo
Meski demikian, Gibran mengaku belum mendapatkan surat dari Bawaslu terkait aksi tempel stiker dan video ajakan memilih Ganjar.
"Belum. Saya tunggu aja suratnya ya. Kalau ada apa-apa, pemeriksaan kami siap," tegas Gibran saat ditemui TribunSolo.com di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2023).
Apabila nanti dirinya dinyatakan melanggar aturan terkait kampanye Pemilu 2024, Gibran mengaku siap menerima sanksi.
Ia juga tak akan memberikan pembelaan jika memang dinyatakan bersalah.
"Kapan saya memberikan pembelaan. Kalau salah ya salah. Yang memutuskan (salah atau tidak) Bawaslu aja," kata Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.