Jumat, 10 April 2026

Berita Penajam Terkini

3 Nama Masuk Daftar Calon Kadisdukcapil Penajam Paser Utara

Masih menunggu rekomendasi dari Dirjen Dukcapil, untuk mengisi jabatan kosong Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara, masih kosong. BKPSDM Penajam Paser Utara, masih menunggu rekomendasi dari Dirjen Dukcapil, untuk mengisi jabatan kosong Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rekomendasi untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara atau Disdukcapil PPU hingga kini belum diterima.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara, masih menunggu rekomendasi dari Dirjen Dukcapil, untuk mengisi jabatan kosong Kepala Disdukcapil PPU.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Capil," ungkap Kepala BKPSDM Penajam Paser Utara, Amrullah kepada TribunKaltim.co pada Kamis (7/9/2023).

Amrullah menjelaskan bahwa seharusnya saat ini sudah dilakukan pengisian jabatan tersebut.

Baca juga: Viral Unggahan di Medsos Syarat Buat KTP Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Kata Kadisdukcapil PPU

Mengingat, kekosongannya sudah cukup lama, dan dikhawatirkan dapat menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.

Namun, pengisian tidak dapat dilakukan tanpa adanya surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut.

"Seharusnya memang sudah pengisian, kita sudah melakukan upaya melalui shelter, dan meminta rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, tahapan pengisian jabatan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Pihak BKPSDM pun telah mengusulkan tiga nama, untuk mengisi jabatan tersebut.

Baca juga: Disdukcapil PPU Belum Miliki Blanko KTP untuk Warga Negara Asing

Tiga nama yang diusulkan itu, berdasarkan hasil assessment. 

Adalah:

- Camat Sepaku Waluyo;

- Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Penajam Paser Utara, Juzlizar Rakhman;

- dan Sekretaris DPMTSP Penajam Paser Utara, Ahmad Koyum.

Ilustrasi jabatan kosong.
Ilustrasi jabatan kosong. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pengusulan nama terlebih dahulu disampaikan ke Gubernur Kalimantan Timur, setelah itu gubernur yang akan meneruskan ke Dirjen Dukcapil.

Tiga nama tersebut masih akan mengikuti dua jenis tes oleh Dirjen Dukcapil, terdiri dari wawancara dan ujian sistem CAT. 

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved