Aktivasi ini dilakukan di bank penyalur yang sesuai dengan jenjang pendidikan:
Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B: Aktivasi di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C: Aktivasi di Bank Negara Indonesia (BNI).
Jenjang SD hingga SMA wilayah Provinsi Aceh: Aktivasi di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Siswa yang telah mengaktifkan rekening akan dianggap sebagai Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), dan dana PIP akan segera disalurkan ke dalam Buku Tabungan SimPel milik masing-masing siswa.
Baca juga: Siapkan NISN! Inilah Cara Cek PIP Lewat HP di Link pip kemendikbud go.id 2023, Cek Data Siswa
Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.