6. Satu buah jaket green light coklat tempat menyimpan sabu,
7. Satu buat celana jeans pendek.
"Saudara RU dan AN mengaku juga bahwa barang tersebut diambil dari saudara Tokek melalui sistem jejak di Muara Wahau dengan naik travel atau taxi gelap," imbuhnya.
Atas dasar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mengamankan RU dan AN serta barang bukti lainnya ke Polres Kutim untuk diproses hukum lebih lanjut.
(*)