TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dua orang pria inisial RU (42) dan AN (29) tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 11,72 gram bruto.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kabupaten Kutai Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Oleh sebab itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim segera melakukan penyelidikkan.
Informasinya di daerah Polder Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara sering terjadi transaksi barang haram atau narkotika jenis sabu.
Baca juga: Alasan tak Punya Pekerjaan, 2 Pria di Kutim Jualan Barang Haram, 1 Pria Jadi Kurir
Akhirnya waktu itu kami mendapati 2 orang pria, RU dan AN yang dicurigai, setelah penggeledahan benar adanya.
"Kami menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damiatus Jelatu, Selasa (12/9/2023).
Lanjutnya, saat penggledahan, pihaknya menemukan barang haram tersebut di saku celana RU sebelah kanan dan barang tersebut dibungkus menggunakan tisu lalu disimpan di dalam bungkus rokok.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan lagi poket lainnya diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket greenlight coklat yang dikenakan oleh AN.
Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram di Bawah Kolong Rumah, 2 Pria Dibekuk Polsek Muara Wahau Kutai Timur
Atas kejadian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Tiga poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,72 gram bruto beserta plastik pembungkusnya,
2. Dua buah Handphone merk Samsung warna putih dan Vivo warna rosegold,
3. Beberapa plastik klip,
4. Beberap lembar tisu untuk membungkus sabu,
5. Satu bungkus rokok brand Djati hitam tempat menyimpan sabu,