CPNS 2023

Link Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Simak Juga Cara Beli E-Meterai atau Meterai Elektronik CPNS 2023

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah link pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023.

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPP Kemenag 2023, simak dahulu cara beli e-materai untuk daftar CPNS dan PPPK.

E-meterai atau materai elektronik menjadi syarat wajib bagi para pendaftar CPNS 2023. Pasalnya, e-meterai wajib disertakan di beberapa surat pemberkasan, seperti Surat Lamaran hingga Surat Pernyataan, bergantung masing-masing instansi.

Harga materai fisik dan e-materai sama, yakni Rp 10.000. E-meterai CPNS 2023 ini dikeluarkan langsung oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Baca juga: Cara Pasang e-Meterai atau Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023, Login ke Akun SSCASN

Baca juga: Jangan Asal Cekrek! Simak Ketentuan Pasfoto dan Swafoto CPNS 2023, Pakai Baju Apa dan Posenya

Baca juga: Klik Link Ini! Simak Cara Kompres JPG Menjadi 200 Kb untuk Foto Persyaratan CPNS 2023

Lalu bagaimana cara beli e-materai untuk daftar CPNS 2023?

Cara Beli E-Meterai CPNS 2023

Ada dua cara beli e-Meterai CPNS 2023. Cara beli e-materai dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN maupun laman resmi E-Materai CASN.

Berikut cara beli e-meterai CPNS 2023 melalui laman SSCASN ataupun Meterai-elektronik.com, dilansir dari Kompas:

Daftar akunmu di laman SSCASN

Setelah terdaftar, login ke akun SSCASN sesuai yang didaftarkan

Isi biodata dengan lengkap dan benar

Pilih jenis seleksi yang akan dilamar

Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar

Isi Riwayat pekerjaan dengan lengkap & benar

Klik “Cek akun E-Meterai” & lakukan registrasi akun materai elektronik dengan klik “Registrasi E-Meterai”

Halaman
123

Berita Terkini