TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM), mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Salah satunya yang menyorot persoalan tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur.
Langkah tegas yang akan dilakukan oleh DPRD Paser yaitu dengan mendorong pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan ekosistem, akibat pencemaran yang dilakukan.
"Perusahaan harus melakukan perbaikan ekosistem akhir Oktober ini, jika tidak diselesaikan maka berdasarkan hasil kesepakatan rapat kami beberapa waktu lalu, perusahaan akan kami minta utnuk ditutup sementara," tegas Basri, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Ketua DPRD Paser Target Pembahasan Raperda APBD 2024 akan Rampung Awal November Mendatang
Baca juga: Sejumlah Fraksi DPRD Paser Sampaikan Pandangan Umum untuk Raperda APBD Tahun 2024
PT. SSM disinyalir melakukan pencemaran aliran sungai dua kali yaitu pada April dan pertengahan Juli, yang menyebabkan ikan di sungai tempat membuang limbah mati.
"Pencemaran itu berasal dari kolam ilegal milik perusahan yangberfungsi untuk menangkap atau menampung air dari saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos," tambah Basri.
Sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai serta masyarakat Desa Kerang Dayo.
Dari pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau, sesuai berita acara mediasi pada 9 Agustus 2023 bertempat di Aula Kecamatan Batu Engau.
"Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama dengan Pemda pada 21 Agustus lalu, pihak perusahaan juga harus menunaikan tanggungjawab sosialnya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan," ungkapnya.
Perusahaan diharuskan melakukan rehabilitasi ekosistem dan mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampaknya.
"Seperti dengan melakukan pengadaan tandon untuk air bersih, serta memindahkan kolam yang mencemari sumber air PDAM yang digunakan masyarakat setempat," imbuhnya.
Basri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk aktif mengecek air air yang menjadi daerah aliran sungai minimal satu bulan sekali.
"Kami minta pengawasannya melibatkan masyarakat," pintanya.
Imbas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, air di sungai tidak dapat digunakan oleh masyarakat setempat.
Baca juga: KPU Proses Pencermatan DCT Anggota DPRD Paser di Pemilu 2024
Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan, pihak perusahaan juga harus melakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran, (remedias), rehabilitasi, dan restorasi.
"Sehingga kedepan bisa dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak," tutup Basri. (*)