Pileg 2024

KPU Proses Pencermatan DCT Anggota DPRD Paser di Pemilu 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, telah melaksanakan proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Paser pada Pemilu 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahyar Rosidi menjelaskan terkait proses verifikasi administrasi pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Paser pada Pemilu 2024. RIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, telah melaksanakan proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Paser pada Pemilu 2024 yang berakhir sejak 3 Oktober lalu. 

Usai proses pencermatan dilakukan, kemudian dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu proses verifikasi administrasi. 

Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahyar Rosidi menyampaikan, untuk proses verifikasi administrasi hasil pencermatan rancangan DCT dilakukan dalam kurung waktu 19 hari. 

"Setelah pencermatan ini, dilanjut dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen hasil pecermatan tersebut yang berlangsung dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 18 Oktober," terang Rasyid kepada Tribunkaltim.co, Minggu (8/10/2023). 

Setelah proses verifikasi administrasi dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT. 

Baca juga: KPU Paser Masih Proses Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap, Empat Parpol Ganti Bacaleg

Baca juga: KPU Paser Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Paser Pemilu 2024

"Verifikasi yang kita lakukan saat ini yaitu dokumen yang di upload oleh partai politik, karena terkait proses pencermatan ini Parpol dapat melakukan perubahan foto bacaleg, perubahan dapil, dan penggantian bacaleg," tambahnya. 

Selain itu, kata Ahyar bahan KPU Paser juga memverifikasi terkait dengan identifikasi kegandaan. 

Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dipastikan sudah tidak ada lagi pengembalian berkas untuk partai politik. 

"Tidak ada lagi pengembalian berkas, karena proses verifikasi administrasi ini merupakan hasil yang sudah diserahkan oleh Parpol," ulas Ahyar. 

Hasil tersebut dikarenakan, pengembalian berkas sudah dilakukan sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. 

Dari 17 Parpol yang menyampaikan dokumen hasil pencermatan DCT, terdapat 1 partai politik yang sempat dikembalikan berkasnya. 

Baca juga: KPU Paser Bakal Akomodir 3 Kategori Pemilih saat Pemilu 2024

"Karena ada dokumen yang perlu diperbaiki, sehingga kami berikan kesempatan untuk diperbaiki yang di input karena waktunya masih ada," tandas Ahyar. 

Pada masa pencermatan yang telah dilakukan berdasarkan hasil analisa dari KPU Paser, tidak ditemukan adanya data ganda.  (*)

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved