Berita Nasional Terkini

Daftar 16 Orang Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara yang Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Daftar 16 orang Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara yang desak MKMK sanksi berat Anwar Usman

TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran Rakabuming melenggang menjadi cawapres dinilai melanggar etik.

Diketahui, dalam putusannya MK memerbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun maju menjadi capres cawapres asalkan pernah menjabat sebagai Walikota/Bupati atau Gubernur.

Keputusan MK ini membuat Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto, langsung menggandeng putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman diduga kuat melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Baca juga: Pengamat Ungkap Alasan Gibran Enggan Angkat Kaki dari PDIP, dan Megawati Enggan Pecat Putra Jokowi

Oleh karena itu, 16 orang yang terdiri dari Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melaporkan dan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan sanksi berat bagi Anwar Usman.

Demikian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).

“Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah dicoreng marwahnya selaku penjaga konstitusi oleh ketuanya sendiri, Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucap Kurnia Ramadhana.

Bukan tanpa alasan, kata Kurnia, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.

"Sehingga dapat dilangkahi apabila yang mencalonkan diri pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Kurnia.

Kurnia berpendapat, MK harusnya menolak perkara yang materi pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk undang-undang.

Sayangnya, MK justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.

“Terlebih, ia secara terang benderang menolak untuk mengelola konflik kepentingan yang ia pribadi miliki dengan penerima manfaat paling besar dari permohonan tersebut, kemenakannya sendiri, dengan tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara,” ucap Kurnia.

“Apa yang dilakukan oleh Anwar Usman juga meneguhkan banyak temuan serta asumsi yang mensinyalir MK sebagai lembaga yudikatif yang seharusnya independen, telah tersandera (court captured) oleh cabang kekuasaan lain, termasuk oleh kepentingan elite oligarki.”

Sebagai informasi, Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS),

Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf ke TNI, Kampanyekan Prabowo dan Mulan di Area Militer, Janji Naikkan Pangkat

Berikut Daftarnya

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D,

2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C,

3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H,

4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D,

5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum,

6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H,

7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H,

8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H,

10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D,

11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D,

12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A,

13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H,

14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M,

15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M,

16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Baca juga: 3 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Terbaru, Terjawab Siapa Pasangan Terkuat, Selisih Tipis

Kurnia menambahkan, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan.

Yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” ujar Kurnia.

“Para Pelapor juga melihat bahwa rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan.

Yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.” 

Klarifikasi Anwar Usman

Respon santai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Anwar Usman mengaku siap "banget" diperiksa oleh KPK atas laporan yang dibuat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Tak hanya itu, Anwar Usman juga mengaku tertawa saat mengetahui laporan yang menudingnya melakukan praktik kolusi dan nepotisme.

“Sudah siap banget (jika diperiksa),” kata Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).

Anwar Usman tidak ambil pusing dengan aduan yang disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Bahkan, adik ipar Presiden Joko Widodo ini hanya tertawa saat mengetahui dirinya dilaporkan ke KPK.

“Ketawa saja saya,“ tutur Anwar Usman.

Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK pun dijuluki sebagai "Mahkamah Keluarga", menyoroti hubungan kekerabatan Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming.

Baca juga: Daftar Pasangan Capres Cawapres 2024, Hasil Survei Terbaru dan Hari Terakhir Pendaftaran Capres

Anwar menegaskan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al Quran.

"Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT," ujar dia dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

"Dalam setiap perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini," kata dia.

Ia kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri.

Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.

Kemudian, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya.

Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.

"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.

"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucap dia. (*)

Artikel ini bersumber dari Kompas TV berjudul 16 Guru Besar Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman: Diduga Langgar Etik, MK Telah Dicoreng Marwahnya

 

Berita Terkini