CPNS 2023

Wajib Diketahui Peserta SKD CPNS 2023, Inilah Ketentuan dan Aturan Berpakaian saat Tes

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib diketahui peserta SKD CPNS 2023, inilah ketentuan dan aturan berpakaian saat tes.

TRIBUNKALTIM.CO - Wajib diketahui peserta SKD CPNS 2023, inilah ketentuan dan aturan berpakaian saat tes.

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal menghitung hari.

SKD CPNS 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan 9-18 November 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS dan PPPK 2023, Simak Juga Jadwal SKD

Baca juga: Inilah Jadwal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023

Baca juga: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 di Berbagai Instansi, Lengkap dengan Materi SKD

SKD CPNS ini terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegansia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk jumlah soal, masing-masing 30 soal TWK, 35 sal TIU, dan 45 soal TKP.

Selain itu, materi dalam tes tersebut bersifat resmi, yang diatur dalam keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.

Adapun, bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD, maka wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

Baca juga: Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SKD

Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini