Setelah terima uang ganti rugi yang nilainya jauh dari harga pasaran, mau tak mau warga pergi mencari lahan yang lebih murah.
“Itu bagian atas (rumah warga) sudah selesai semua pembayaran, mereka sudah pindah. Tinggal kami ini saja, ya kalau memang sesuai (harga ganti rugi) ya kita pindah,” ucap Syara.
Rumah semi permanen yang dibangun di atas lahan 700 meter persegi itu sudah dipatok Tim Pengadaan Tanah IKN oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten PPU sejak Februari 2022 lalu.
Rumah Syara dan tetangganya Rania (58) jadi batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Papan plang patok batas KIPP IKN dipatok di sela rumah kedua rumah itu.
Syara dan suaminya hanya tunggu giliran.
Setelah menerima bayaran, Syara dan suaminya bakal mengosongkan rumah dan angkat kaki meninggalkan desa itu juga.
Tapi keduanya berupaya agar dapat lahan baru di seputaran Sepaku, supaya tak terlalu jauh dari IKN.
Nasib serupa juga dialami dua tetangganya Rania dan Teguh Prasetyo.
Teguh belum memutuskan pindah ke mana. Dia masih mencari dan berharap bisa dapat lahan di sekitar IKN.
“Jadi orang-orang khususnya RT 10 ini sebagian sudah lari ke “hutan”, dalam artian menjauh dari IKN. Pemerintah bilang, kami menikmati IKN. Itu enggak mungkin. Ini jelas-jelas kami tersingkir,” ungkap Teguh sambil menyebut beberapa nama warga di RT 10 yang sudah pindah meninggalkan desa.
Banyak warga mencari lahan jauh dari IKN agar bisa memperoleh lahan yang pas di kantong. Pasalnya, lonjakan harga di IKN tak sebanding dengan nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.
“Harga tanah di sini sudah Rp 2-3 juta per meter. Sementara, warga dapat ganti rugi jauh di bawah itu. Ada loh dapat yang Rp 14.000 per meter,” keluh Teguh.
Pemukiman di RT 10 Desa Bumi Harapan merupakan wilayah terdekat dengan titik nol IKN.
Baca juga: Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri di Sepaku IKN Nusantara
Dari total 345,81 hektar wilayah desa ini, dinyatakan terdelianase KIPP IKN.
Di seberang jalan depan rumah Teguh, ada rumah Asin Sudarto.