CPNS 2023

Catat Hal-hal yang Dilarang Saat Tes SKD CPNS 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS - Catat hal-hal yang dilarang saat tes SKD CPNS 2023. Diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.

3) Nilai paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

c. Tes Karakteristik Pribadi

1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

2) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

3) Nilai paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca juga: Inilah Jadwal Tes SKD CPNS BIN, KPK, Kejaksaan hingga Kemenag 2023

Jadwal Seleksi CPNS Terbaru

inilah jadwal Seleksi CPNS Terbaru seperti dilansir TribunNewsmaker.com di artikel berjudul CATAT! Jadwal Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023 Telah Diumumkan, Peserta Segera Cetak Kartu Ujian.

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

Halaman
1234

Berita Terkini