- Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://www.dpr.go.id/cpns
- Badan Intelijen Negara (BIN): https://www.bin.go.id/Karir
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.
Masa Sanggah
Peserta CPNS yang keberatan dengan hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui situs SSCASN.
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah pengumuman SKD dimulai pada 23-25 November 2023.
Nantinya, peserta wajib menjawab sanggah dan mengolah nilai SKD CPNS kembali hingga 30 November 2023.
Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.
Berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
Baca juga: Cek Tanggal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Jadwal SKB Terbaru